Firman Soebagyo: Pemerintah Miliki Kesalahan Cara Pandang tentang Pupuk Subsidi

12-03-2025 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI melakukan audiensi dengan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia Jawa Tengah dengan agenda Penyerapan Aspirasi Para Distributor Pupuk Bersubsidi Jateng dan Distributor Se-Indonesia. Salah satu yang menjadi pembahasan dalam audiensi tersebut, yakni terkait nasib distributor, usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pupuk adalah Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

 

Dalam Perpres tersebut diketahui penyaluran pupuk nantinya akan dilakukan secara langsung. Meski demikian, ADPI menyampaikan sejumlah masalah akan berpotensi muncul bila distributor dihapus keberadaannya dalam proses penyaluran pupuk.

 

Merespon itu, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai jika hendak membedah persoalan itu, hal yang perlu dicermati yakni kebijakan pemerintah terkait pupuk selama ini memiliki kesalahan yang sangat fatal. Kesalahan tersebut, menurutnya, yaitu prinsip dasar di dalam masalah pupuk bersubsidi ini masuk ke dalam kategori bantuan sosial atau bantuan untuk meningkatkan produksi.

 

“Ini prinsip dulu yang harus kita pegang. Pemerintah sendiri membuat kebijakan salah besar karena pupuk subsidi ini dipersamakan dengan program bantuan sosial. Kalau program bantuan sosial itu adalah ditujukan kepada manusia. Sedangkan pupuk subsidi ini tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi,” ujarnya dalam Audiensi Komisi IV DPR RI dengan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia Jawa Tengah di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025)

 

Maka dari itu, menurutnya, terminologi yang tepat perlu digunakan dalam pembuatan kebijakan tersebut. Sehingga, penyaluran pupuk dilakukan berdasarkan geospasial, yaitu luasan lahan dan merujuk pada pemilik lahan.

 

“Sehingga terukur nanti ketika pupuk jumlahnya sekitar juta ton, kemudian untuk meningkatkan produksi, luasan lahan itu siapapun yang garap, itulah yang ada kewajiban untuk meningkatkan produksi. Ini prinsip dasar yang pertama yang saya lihat, itu kesalahan pemerintah,” kata politisi Fraksi Golkar ini

 

Selain itu, ia menilai bahwa selama ini ada mispersepsi di antara sesama pelaksana pemerintahan terkait hal tersebut. Merujuk pada instruksi Presiden RI Prabowo, menurutnya tidak ada sejengkal kalimat pun yang mengatakan bahwa distributor dibubarkan.

 

“Itu prinsip dasar. Yang ada adalah beliau menyampaikan bahwa carut marutnya terhadap distribusi pupuk ini. Sehingga, pupuk dianggap tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, tidak tepat kualitas, dan tidak tepat harga kepada penerima,” tegasnya. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...